Home / Berita / Hukrim

Terdakwa Pencabulan Anak di Kota Ternate Divonis 8 Tahun Penjara

17 Oktober 2019
Suasana sidang

TERNATE, OT - Sidang kasus pencabulan anak di Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) dengan terdakwa Ahmad Rizal alias Dimas , divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (16/10/2019) sore.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Jhon Paul, didampingi Hakim anggota Rudiwibowo dan Ulfa, serta jaksa penuntut umumm (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Malut,  Hadiman untuk mendengarkan pembacaan amar putusan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” kata Ketua Majelis Hakim PN Ternate, Jhon Paul saat membacakan amar putusan.

Untuk itu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 8 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta, yang apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Selain itu, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.  Dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan dengan sejumlah dan membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000 (Lima Ribu Rupiah).(ier)


Reporter: Irfansyah

BERITA TERKAIT