Home / Berita / Hukrim

Terdakwa Pembunuh Bidan Afifah Dituntut 20 Tahun Penjara

22 Agustus 2017
TIDORE, OT- Persidangan ke enam Kasus Pembunuhan Bidan Afifah Arahman dengan terdakwa Mursad Hi Jafar di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Selasa (22/8/2017), terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun. Dalam persidangan yang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wilson Shriver, langsung memberikan kesempatan kepada JPU diantaranya, Kasi Intel Kejari Tidore Safri Abdul Muin, Kasi Pidum Kejari Tidore M Matulessy dan Kasi Datun Kejari Tidore, untuk membacakan tuntutan. Berdasarkan berdasarkan bukti- bukti, keterangan saksi dan keterangan terdakwa Mursad Hi Jafar. Sehingga, Jaksa menilai ini masuk dalam kategori pembunuhan berencana karena dilakukan dengan selang waktu yang sudah di atur oleh Terdakwa. JPU kemudian menuntut terdakwa Mursad Hi Jafar dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman pidana penjara 20 tahun dan subsider 5 ribu rupiah yang di bayarkan terdakwa. Seusai persidangan, Kasi Pidum Kejari Tidore M Matulessy kepada media Indotimur.com membenarkan terkait tuntutan JPU kepada terdakwa Mursad Hi Jafar dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun. Menurut dia, berdasarkan KUHP pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, pidana hukuman mati dan pidana penjara 20 tahun, sehingga jaksa menuntut 20 tahun pidana penjara. Pada persidangan selanjutnya yang akan di gelar pada tanggal 29 Agustus 2017 mendatang, dengan agenda mendengar pembelaan terdakwa dan Pembelaan Penasehat Hukum (PH) terdakwa. ((red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT