Home / Berita / Hukrim

Terdakwa KDRT Divonis 3 Bulan Penjara

08 Februari 2018
Terdakwa saat jalani pemeriksaan

TIDORE, OT- Terdakwa tindak pidana Kekerasan Dalam  Rumah Tangga (KDRT)  atas nama Maruf Badar alias pak Bu kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Soasio. Sidang dengan agenda mendengarkan putusan majelis hakim dipimpin langsung oleh Ketua PN Soasio Martha Maitimu, Kamis (8/2/2018).

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, terdakwa Maruf Badar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban Latifa Badar yang adalah istri sah terdakwa sebagaimana pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yamg tertuang dalam surat tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum. 

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan,  dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dan diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000. Vonis ini lebih ringan 1 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana penjara 4 bulan terhadap terdakwa. 

Atas vonis tersebut,  terdakwa Maruf Badar menyatakan terima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum Fajar Salampessy masih menyatakan pikir-pikir. 

Kasi Pidum Kejari Tikep M. Matulessy saat dikonfirmasi awak media menyatakan bahwa Jaksa masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut selama 7 hari. (Rayyan)


Reporter: Rayyan

BERITA TERKAIT