Home / Berita / Hukrim

Terdakwa Kasus Penganiayaan di Kota Ternate Divonis 1,3 Tahun Penjara

10 Februari 2020
Pengadilan Negeri Ternate

TERNATE, OT - Laidi Saban alias Laidi, terdakwa kasus penganiyaan   divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate bersalah dan dihukum 1,3 tahun penjara lalu dipotong masa penahanan dijalani.

“Terdakwa karena telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP", ujar majelis hakim Rudiwibowo, Senin (10/2/2020).

Pada sidang sebelumnya terdakwa Liadi Saban dituntut oleh JPU, Hadiman dengan ancaman pidana penjara 1,6 bulan dan membebankan terdakwa menganti rugi biaya pengobatan korban. Dengan menetapkan barang bukti berupa 2 (dua) buah benda tajam berupa parang dititipkan di kejasaan negeri ternate.

Terdakwa  Laidi Saban Alias Laidi, pada hari Jumat tanggal 27 September 2019 sekitar pukul 01.30 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di bulan September tahun 2019 bertempat di galian pasir daulasi Kelurahan Tafure Kecamatan Ternate Utara atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate, melakukan penganiayaan.

 (ier)


Reporter: Irfansyah

BERITA TERKAIT