Home / Berita / Hukrim

Terdakwa Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Divonis 13 Tahun Penjara

23 April 2018
Terdakwa saat jalani persidangan

TIDORE, OT- Kasus pecabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh Simson Salindeho, terdakwa yang melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak berusia 16 tahun akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 13 tahun.

Vonis 13 kalender ini lebih rendah 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Tikep yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Selain pidana penjara selama 13 tahun,  terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 8 bulan kurungan dan biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) 

Majelis Hakim yang dipimpin Ferdinal menyatakan, terdakwa Simson Salindeho terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa, Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (2) UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan terhadap UU Perlindungan Anak junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Terdakwa Simson Salindeho langsung menerima putusan tersebut,  sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tikep Nurjannah Tuanaya menyatakan masih pikir-pikir.(Rayyan)


Reporter: Rayyan

BERITA TERKAIT