Home / Berita / Hukrim

Terdakwa Kasus Narkoba Akui Beli Sabu Dari Budiyawan

26 Agustus 2019
Suasana Persidangan Terdakwa Inal

TERNATE, OT – Terdakwa narkoba HA alias Inal didakwa oleh Jakksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan narkotika jenis sabu yang dibeli dari seseorag bernama Budiyawan. Perbuatannya itu diakui tedakwa  di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri PHI Tipikor Ternate Kelas 1B, Senin (26/8/2019) di ruang sidang Kie Raha.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rahmat Selang dan didampingi hakim anggota Rudiwibowo serta dan Ulfa dengan agenda pembacaan dakwaan. Terdakwa mengakui seluruh perbuatanya, setelah JPU Feriyani S. A Duwila membacakan dakwaan dan keterangan dua orang saksi.

Saksi Rahmat dan Rolan menyampaikan, Inal ditangkap karena menggunakan narkotika jenis sabu di kediaman keluarga Adi, yang merupakan teman terdakwa.Terdakwa ditangkap pada pukul 03.00 Wit di Kelurahan Koloncucu usai memakai sabu,” jelas saksi di depan majelis hakim.

Penangkapan terdakwa atas informasi dari Adi yang merupakan seorang terpidana kasus yang sama  karena lebih dulu ditangkap. Berdasarkan hasil interogasi kami ke Adi, kemudian kami mulai mencari dan melalukan penangkapan terhadap terdakwa Inal,” jelas saksi.

Motifnya yang digunakan adalah mendapatkan sabu dari seorang penjual bernama Budiayawan melalui telpon, dan barang haram tersebut diambil oleh terdakwa di depan gedung Bank Bubato Lestari pada pukul 21.00 lalu digunakan pada 01.00 Wit.

Berdasarkan keterangan saksi dan isi dakwaan, Terdakwa Inal mebenarkan kronologis tersebut dihadapan para Hakim di ruang persidangan. “Benar yang mulia, apa yang disampaikan para saksi tadi. Sabu yang saya dapatkan dengan cara membeli kepada saudara Budiyawan dengan harga Rp 1 juta, uang itu merupakan hasil patungan saya dengan Adi, kemudian barang itu di buang oleh Budiayawan di depan halaman Kantor Bubato Lestari, lalu saya dan Adi pergi mengambilnya,” ungkap Inal.

 

(ier)


Reporter: Irfansyah

BERITA TERKAIT