TERNATE, OT – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada terdakwa MA alias Angga, karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu golongan I, Kamis (17/10/2019).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Jhon Paul, didampingi Hakim anggota Rudiwibowo dan Ulfa, serta jaksa penuntut umumm (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Malut, Hadiman mendengarkan amar putusan.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengauasai narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” kata Ketua Majelis Hakim PN Ternate, Jhon Paul saat membacakan amar putusan.
Selain itu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta. Apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Selain itu, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan dengan barang bukti berupa 1 unit handphone type Redmi Note 3 warna silver kombinasi hitam dengan no IMEI; 869271028123732, dan sebuah SIM card telkomsel warna putih dengan No, 6210009562541844401, dikembalikan kepada terdakwa dan membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.00 (lima ribu rupiah).(ier)








