Home / Berita / Hukrim

Terbukti Miliki Ganja, Evan Divonis 5 Tahun Penjara

19 Desember 2019
Terdakwa saat mendengarkan putus majelis hakim

TERNATE, OT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada terdakwa Erik Ervan alias Evan, karena terbukti memiliki narkotika jenis Ganja, Kamis (19/12/2019).

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengauasai narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” kata Ketua Majelis Hakim PN Ternate, Nova Laura Sasube saat membacakan amar putusan.

Selain itu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta. Apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan dengan barang bukti berupa 10 shacet ganja kering yang dibungkus dalam kertas bening, disita dan dimusnakan.

Sert 1 unit handphone type Oppo A 57  warna gold dan 1 unit motor yamaha Mio 125 warna merah muda dengan nomor polisi DG  5052 KQ dikembalikan kepada terdakwa dan membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.00 (lima ribu rupiah).

Sekedar diketahui, terdakwa Erik Ervan alias Evan diamankan petugas pada bulan Juli lalu oleh aparat Kepolisian dari Polres ternate dikediamannya di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan.(ier)


Reporter: Irfansyah

BERITA TERKAIT