Home / Berita / Hukrim

Terbukti Miliki 0,10 Grama Sabu, Hakim Vonis SB Tiga Tahun Penjara

10 Februari 2020
Terdakwa Safril Buamona alias IL saat mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate

TERNATE, OT - Safril Buamona alias IL terdakwa tindak Pidana Narkotika jenis Sabu golongan I, divonis 3 (tiga) tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Senin (10/02/2020) siang ini.

Sidang yang di pimpin oleh majelis hakim ketua Rudiwibowo, didampingi Hakim Anggota Ulfa dan Sugiannur, memtuskan terdakwa bersalah karena menguasai narkkoba jenis sabu.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 127 UU narkotika pidana penjara 3 tahun dengan ketentuan dipotong masa tahanan serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, lalu memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan memerintahkan terdakwa membayar biaya perkara Rp, 5000.00,” ujar ketua majelis hakim.

Selain itu, menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisikan Kristal warna putih diduga Narkotika jenis saabu dengan berat sekitar 0.10 gram,  1 (satu) buah Hp merk samsung warna kuning gold, 1 (satu) buah Hp merk samsung warna hitam/merah, 1 (satu) lembar kertas tissue warna putih, 4 (empat) batang sedotan plastik warna putih/bening, 1 (satu) buah korek api gas warna merah,  1 (satu) buah pipet kaca/pirex, (Barang bukti tersebut disiplit dengan perkara. Mulyadi Dahlan).

Kata Majelis Hakim, terdakwa Safril Buamona alias IL pada hari Rabu tanggal 11 September 2019  sekitar Pukul 23.30 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam September 2019, bertempat di Lingkungan Tanah Mesjid Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah. Provinsi Maluku Utara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan l bukan tanaman.(ier)


Reporter: Irfansyah

BERITA TERKAIT