TERNATE, OT – Terdakwa Rusman Umasagadji alias Bucek divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate 1,6 tahun penjara, karena terbukti melakukan tindak Pidana Narkotika jenis Sabu golongan I.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rudiwibowo, didampingin Hakim Anggota Ulfa dan Sugianur serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Ternate Mokhsin Umalekhoa, Senin (10/02/2020) siang, memvonis terdakwa melanggar UU Nakotika.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengauasai narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu, penyalahguna Narkotika (Pasal 1 angka 15 jo Pasal 54 jo Pasal 127),” kata Ketua Majelis Hakim PN Ternate, Rudiwibowo saat membacakan amar putusan.
Selain itu, memutuskan terdakwa Rusman Umasangaji alias Bucek di pidana penjara selama satu tahun enam bulan (1,6). Dengan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, maka dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan dengan barang bukti.
Barang bukti berupa, 1 (satu) batang pireks kaca yang berisi sisa bekas pakai sabu, Seperangkat alat hisap sabu (bong) , 2 (dua) buah korek api gas masing-masing warna hitam dan warna merah muda, disita dan dimusnakan serta membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.00 (lima ribu rupiah).
“Terdakwa Rusma Umasadji pada hari minggu tanggal 01 September 2019 sekir pukul 19.30 wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September 2019, bertempat di jalan Raya tepatnya di depan Panti Himo-Himo Kelurahan Ubo Ubo, Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu,” jelasnya.(ier)








