TERNATE, OT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melakukan pemeriksaan terhadap Rektor Universitas Nurul Hasan (Unsan) Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) inisial YEP bersama salah satu wakil rektor kampus tersebut.
Kedua petinggi kampus ternama di Kabupaten Halmahera Selatan ini diperiksa untuk dimintai keterangan pada kasus dugaan korupsi dana hibah Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Labuha yang kini telah bertransformasi menjadi Unsan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Rektor Unsan berinisial YEP bersama salah satu wakil ketua kampus tersebut telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim penyilidik Kejati.
Kepala Seksi Penerangan Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemanggilan tersebut.
Kasipenkum menjelaskan, pemeriksaan dilakukan dalam rangka Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) terkait penggunaan dana hibah STP Labuha.
"Iya, benar sudah dimintai keterangan. Karena kita sudah mengeluarkan Surat Perintah (Sprin) penyelidikan terkait dana hibah STP atau Unsan,” jelas Richard saat dikonfirmasi sejumlah wartawan. pada Selasa (16/9/2025).
Walau begitu, Richard belum dapat merinci siapa saja yang sudah diperiksa dalam tahap awal penyelidikan kasus dana hibah ini.
Lebih lanjut, juru bicara Kejati Malut itu hanya menegaskan bahwa beberapa pihak yang berkaitan langsung dengan aliran dana hibah tersebut telah dipanggil.
Hingga kini, Kejati Maluku Utara masih mendalami aliran dana hibah yang dikucurkan untuk STP Labuha sebelum berganti nama menjadi Unsan.
Sebagai informasi Dana Hibah kampus yang diduga bermasalah ini digelontorkan melalui APBD Halmahera Selatan dengan nilai miliaran rupiah, sejak tahun 2022.
(ier)