Home / Berita / Hukrim

Tak Kantongi Izin Keramaian Dari Polres Halsel, Cafe di Bacan ’’Nekat’’ Beroperasi

17 Oktober 2022
Salah satu Caffe saat dirazia polres beberapa waktu lalu

HALSEL, OT - Kepolisian Resort (Polres) Halsel, mengklaim belum menerbitkan izin keramaian Tempah Hiburan Malam (THM) yang sempat ditutup oleh Bupati Halsel beberapa waktu lalu.

Meski belum mengantongi izin keramaian dari Polres Halsel, namun salah satu cafe yang sebelumnya ditutup Bupati telah beraktifitas kembali.

Kabarnya, cafe tersebut diizinkan beroperasi oleh Pemkab Halsel melalui DPMPTSP Halsel.

Kasat Intelkom Halsel, Iptu Sardi Yusuf saat dikonfirmasi indotimur.com menyatakan, hingga saat ini, Polres Halsel belum mengeluarkan izin keramaian cafe yang sebelumnya dibekukan oleh Pemkab Halsel karena melanggar ketentuan.

"Untuk izin pasca dicabut, belum diterbitkan, namun kami berrencana memminta pemilik cafe untuk melengkapi persyaratan termasuk menunjukan ijzin usaha dan lain-lain dari dinas terkait," ujarnya.

Menurutnya, jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, baru Polres akan menerbitkan izin keramaian.

"Kami juga minta petunjuk dari Direktorat Intel Polda apa sudah bIsa terbitkan atau belum," ungkap Sardi.

Terkait belum diterbitkannya izin keramaian namun salah satu cafe sudah beroperasi, Kasat beralasan tidak memiliki kewenangan untuk menindak pemilik cafe tersebut.

"Yang punya kewenangan tutup itu instansi terkait sejak disidak semua pemilik cafe sudah menghubungi Kanit saya untuk mengurus ijin keramaian jadi patokan kita kalau sudah ada adminstrasi dari dinas terkait kami juga bisa keluarkan izin keramaian," tukasnya.

 (iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT