TERNATE, OT - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Tengah (Halteng) telah melimpahkan Tahap I (satu) berkas perkara galian C Nusliko kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halteng.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah, AKP Bondan Manikotomo saat dikonfirmasi mengatakan, untuk progres perkara itu sudah tahap satu ke Jaksa kalau tidak salah pada 10 September 2025, yang menurut kami berkasnya sudah lengkap.
"Jadi kami laksanakan Tahap (satu) sekarang masih tunggu dari kejaksaan. Apakah masih ada P-19 ataukah sudah lengkap sehingga nantinya kita bisa geser untuk Tahap II nya," ujar AKP Bondan saat ditemui wartawan usai mengikuti serangkaian kegiatan GO Triwulan III Tahun 2025 di Aula Pemda Halmahera Selatan. Selasa (7/10/2025).
AKP Bondan menyatakan, pihaknya tinggal menunggu petunjuk jaksa terkait berkas tahap dua. Sementara dalam kasus tersebut 5 saksi juga telah diperiksa.
"Tinggal menunggu petunjuk jaksa untuk tahap duanya. Untuk tersangka belum ditahan dengan alasan pertimbangan kemanusiaan mengingat dia perempuan dan memiliki anak," tandasnya.
Sekadar diketahui, aktivitas tambang galian C tanpa izin di wilayah Halmahera Tengah kerap mendapat sorotan karena dianggap merusak lingkungan.
Menindaklanjuti laporan tersebut Polres Halteng melalui Satuan Reserse Kriminal telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga berujung penetapan satu orang perempuan sebagai tersangka dengan inisial RW.
Bahkan aktifitas galian C tersebut kini telah disegel dan terpasang garis polisi line. Tak hanya itu sejumlah alat berat turut diamankan polisi.
(ier)