Home / Berita / Hukrim

Tahap I Dugaan Korupsi Anggaran Pas Masuk Pelabuhan Semut Sudah Dimeja Kejari

26 Februari 2020
Andri E Pantoh (foto_randy)

TERNATE,  OT  - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate telah menerima penyerahan berkas tahap I kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pas masuk pelabuhan semut Mangga Dua Kota Ternate sebesar Rp 300 juta lebih pada tahun 2018-2019, dari penyidik Sat Rerkrim Polres Ternate.

“Iya betul satu minggu kemarin kami sudah terima berkas tahap I dan SPDP dari penyidik Polres Ternate,”kata Kasi Pidsus Kejari Ternate Andri E Pantoh kepada wartawan termasuk indotimur.com Rabu (26/2/2020)

Menurut Erdi dalam dugaan kasus korupsi ini  penyidik sudah menetapkan satu tersangka berinisial SA dengan jabatan sebagai pegawai kontrak di Samsat Ternate sesuai SPDP yang masuk ke Kejari Ternate.

"Jadi tersangka sesuai modus oprandi yang dimainkan melakukan penagihan di pelabuhan atas perintah kepala perwakilnya yang sebelumnya. Namun hasil tagihan itu tidak disetor selama 8 bulan," katanya.

Dia juga menyampaikan untuk dugaan kasus korupsi anggaran pas masuk pelabuhan semut Mangga Dua Ternate ini bersamaan dengan kepala perwakilan sebagai tersangka. "Tetapi kepala perwakilan sudah meninggal, sehingga SA sendiri harus yang bertangung jawab," ujar Edi meraya menyebut separuh kerugian negara telah dikembalikan tersangka. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT