Home / Berita / Hukrim

Sudah 2 Tahun Laporan Penganiayaan Mangkrak di Polsek Pulau Ternate, Kapolda Malut Diminta Berikan Atensi

09 Oktober 2025
Kuasa hukum pelapor, Mirjan Marsaoly

TERNATE, OT - Kuasa hukum Siswandi Marsaoly meminta Kapolda Maluku Utara untuk memberikan atensi terhadap kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pulau Ternate.

Pasalnya, kasus penganiayaan terhadap korban Siswandi itu terjadi di pada Oktober 2023 lalu. Namun hingga Oktober 2025 mangkrak di meja penyidik Polsek Pulau Ternate.

Kuasa hukum pelapor, Mirjan Marsaoly menyatakan, sebagaimana berdasarkan yang telah dibuatkan kliennya dengan LP No:10/X/2023/Polsek tanggal 27 Oktober 2023 silam hingga Oktober 2025 tak ada progres.

"Jadi belum lama ini sejak laporan kami naik ke media Minggu kemarin tanggal 5 Oktober 2025 saya selaku kuasa hukum dan klien saya dipanggil Penyidik untuk dimintai klarifikasi," aku Mirjan kepada indotimur.com Kamis (9/10/2025).

Dia menjelaskan, setelah dipanggil dan dimintai klarifikasi ternyata sudah dua tahun laporan ini bahwasanya ada pergantian penyidik sehingga penyidik yang baru saat ini meminta waktu selama dua Minggu untuk melengkapi berkas-berkas terkait dengan laporan kami.

"Jadi penyidik minta waktu guna melengkapi berkas-berkas atas laporan kami dan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara," terangnya.

Untuk itu, sambung Mirjan perlu kami sampaikan juga terkait dengan laporan ini kami selaku kuasa hukum korban meminta atensi dari Kapolda Malut, Irjen Pol Waris Agono kerena ini menjadi tunggakan kasus dimana kasus ini sudah 2 tahun.

"Kami minta terkait laporan ini ada perhatian khusus dari pak Kapolda Maluku Utara," pinta Mirjan.

Selain itu, pihaknya juga meminta ketegasan kepada Kapolres Ternate AKBP Anita Ranta Yulianto untuk mengevaluasi kinerja jajarannya khususnya di Polsek Pulau Ternate.

"Sehingga kejadian-kejadian seperti ini, jangan lagi terulang kedepannya," kata Mirjan.

Menurut dia, dengan adanya tunggakan kasus seperti ini mencerminkan lemahnya kinerja jajaran. Olehnya pentingnya seorang pimpinan dapat menaruh perhatian khusus kepada bawahannya. Agar publik tidak memberikan tanggapan negatif terhadap lembaga kepolisian.

"Nah umpamanya seperti laporan klien kami ini, kalau misalnya tidak ada pendamping hukum atau kuasa hukum entah laporan korban tidak tahu arahnya kemana," timpalnya. 

"Oleh karena itu kami sebagai pendamping hukum korban meminta agar secepatnya ada penetapan tersangka dan pelaku secepatnya di tahan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Mirjan mengakhiri.

Sekedar informasi, peristiwa penganiayaan secara brutal yang dialami korban S.M terjadi di lingkungan RT 11 Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate sekitar pukul 19.40 WIT pada Jum'at 27 Oktober 2023.

Dimana pelaku diketahui bernama Fauzi Ahmad. Saat melancarkan aksinya pelaku memukul wajah korban beberapa kali hingga korban terjatuh di badan jalan. Tak hanya itu pelaku terus melakukan penganiayaan dengan cara menginjak dan memukul korban hingga tak sadarkan diri.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT