TERNATE, OT - Tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan Ardianayah yang tak lain suami bos PT Karapoto, terancam 5 tahun penjara.
Hal ini sesuai pasal yang disanggakan oleh penyidik terhadap tersangka, yakni pasal 46 ayat (1) Jo pasal 16 undang undang republik Indonesia nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang republik Indonesia nomor 10 tahun 1998 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) Jo 64 KUHP pidana Jo pasal 64 KUHP pidana.
Kas Pidum Kejari Ternate, Pardi Muthalib mengatakan hari ini pihaknya telah menerima berkas tahap II dan tersangka suami bos PT Karapoto Ardiansyah dari penyidik Polda Malut.
"Dalam waktu dekat jika sudah siap adimistrasinya termasuk juga dakwaan maka langsung diserahkan ke Pengadilan Negeri untuk diproses persidangan," kata Pardi kepada wartawan termasuk indotimur.com.
Menurutnya, tersangka langsung ditahan di rutan kelas II B Ternate, dengan alasan penahanan terhadap tersangka karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan atau menghilangkan barang bukti, "ini sudah menjadi alasan baku disitu," sebutPardi.(ian)








