HALSEL, OT – Polisi Resort (Polres) Halmahera Selatan (Halsel) mengambil langkah Diversi (Musyawarah antara 2 pihak, Terlapor dan Pelapor) dalam penyelesaian kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.
Langkah tersebut diambil jalan tengah lantaran kasus tersebut melibarkan anak dibawah umur.
Musyawarah antara dua pihak itu dilakukan selama dua hari, (17 – 18 April 2024) di Mapolres setempat, dengan menghadirkan tokoh Agama (Kristen dan Islam) dan tokoh masyarakat Kecamatan Gane Timur diantaranya Gafur Mochtar, Pdt Erfina Made,SSi, Pdt. Isai Kristian Tino, pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Halmahera Selatan, Asagaf Kasuba.
Hadir juga Kepala Desa Taba, Desri Stevian Dumeda, Camat Gane Timur Jais Hi. Ishak. Dari pihak terlapor, Rafles Artis, ayah terlapor, Yantri Araie, Kakak terlapor Kam dan Novri serta pelapor Asrul La Munui.
Dugaan penistaan agama ini bermula, saat adanya Postingan di Facebook dengan nama Akun Rafles Labrak (Rafles Artis), yang memicu reaksi ummat Islam khususnya di Maluku Utara.
Atas postingan tersebut, Rafles dilaporkan ke pihak Polres Halsel, oleh Asrul La Munui dengan dugaan penistaan agama Islam.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU. Ray Sobar menjelaskan, langkah Diversi dilakukan karena terlapor, Rafles adalah anak dibawah umur.
“Kita ambil jalan Diversi karena terlapor masih dibawah umur. Alhamdulillah selama 2 hari bisa menemukan titik temu dan berdamai antara kedua pihak,” ungkap IPTU. Ray Sobar.
Selanjutnya, tambah IPTU. Ray, terlapor akan membuat video permintaan maaf dan akan ditayang di media sosial Facebook. “Jadi kasus ini dianggap selesai karena sudah ada penyelesaian melalui Diversi,” tutupnya.
(iel)