Home / Berita / Hukrim

Soal Kasus Penjualan 90 Ribu Metrik Ton Ore Nikel PT WKM, Begini Sorotan Praktisi Hukum Maluku Utara

Bahtiar Husni; Kasus tersebut lebih tepat ditangani di Ditreskrimsus Polda Malut
22 Juli 2025
Praktisi Hukum Maluku Utara, M. Bahtiar Husni

TERNATE, OT - Polda Maluku Utara didesak melimpahkan penanganan perkara kasus dugaan penjualan bahan mentah yang diduga mengandung bijih nikel atau nikel ore oleh perusahan pertambangan PT WKM ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.

Pasalnya, sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel yang telah dijual merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), sebelum Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut dicabut dan kemudian dialihkan kepada PT WKM berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dan telah berstatus sebagai aset negara setelah disita pengadilan dan diserahkan ke pemerintah daerah.

Selain dari penjualan bahan mentah yang diduga mengandung nikel, PT WKM juga disebut bermasalah dalam pemenuhan kewajiban dana jaminan reklamasi. 

Sejak beroperasinya PT. WKM pada 2018-2022, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah mengeluarkan surat dengan Nomor 340/5c./2018, tentang Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018-2022.

Karena itu melalui Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara pada 2018 telah menetapkan jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148, tetapi hasilnya pihak PT. WKM hanya melakukan sekali pembayaran yaitu pada 2018 sebesar Rp124.120.000.

Menyikapi perihal tersebut, Praktisi Hukum Maluku Utara, M. Bahtiar Husni mengatakan, kasus tersebut lebih tepat ditangani oleh Ditreskrimsus karena berkaitan dengan permasalahan pertambangan.

Menurutnya, selain berkaitan dengan permasalahan pertambangan, Bahtiar juga mengakui, kasus tersebut juga ada indikasi dugaan korupsi yang penanganannya harus didalami oleh penyidik Ditreskrimsus yang memiliki bidang khusus dalam penanganan pertambangan. 

"Kasus tersebut lebih tepat ditangani oleh Ditreskrimsus, karena memiliki bidang yang terfokus pada pertambangan hingga pada korupsi, ketimbang di Dirreskrimum,” jelasnya, Selasa (22/7/2025). 

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara itu pun menilai, penanganan di Dirreskrimum sangat lambat, karena tidak tepat. 

"Saya (Bahtiar) pikir lebih tepat penanganan di Ditreskrimsus, agar tidak berlarut-larut ditangani Dirreskrimum. Untuk itu, kami berharap Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono agar dapat melihat kedudukan kasus dan menindaklanjuti ke Ditreskrimsus, dengan maksud kasus ini tidak menjadi tunggakan di kemudian hari," tandasnya. 

Untuk diketahui, dalam perkara dugaan penjualan bahan mentah yang mengandung bijih nikel oleh PT. WKM, sebelumnya penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, salah satunya dari pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku Utara serta saksi ahli dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT