Home / Berita / Hukrim

Soal Bank BPRS dan 32 Kapus, Kejari Pastikan Tuntas

26 Juni 2024
Kejari Halsel Ahmad Patoni

HALSEL, OT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha, terus melakukan klarifikasi lapangan terkait dengan kelengkapan data pada sejumlah kasus di Halmahera Selatan terutama Kasus BPRS dan 32 Kepala Puskesmas.

Pasalnya kedua kasus tersebut diketahui dalam waktu dekat akan diumumkannya tersangka oleh kejari, usai hasil audit BPK.

Bahkan sebelumnya, mantan Pidsus Kejari Halsel, Hendri Dunan, menyampaikan, semua kasus sudah diajukan ke pihak BPKP untuk proses perhitungan.

"Kalau BPRS tinggal menunggu hasil, dan untuk Dinkes BPKP akan turun ke lapangan untuk klarifikasi, selesai dari situ nanti mereka akan menghitungnya," jelas Hendri.

Olehnya itu, untuk 2 perkara tersebut terus berprogres oleh kejari Halmahera Selatan.

Sementara itu disela-sela pengukuhan Kepala desa Halsel, Kejari Halsel, Ahmad Patoni, diwawancarai sejumlah wartawan, mengaku belum memperlajari semua kasus yang telah ditangani oleh Kejari Halsel.

"Saya baru berapa hari keraja jadi masih belum mempelajari kasus-kasus yang ada,"ujarnya.

Ia mengaku, akan melakukan pengecekan kembali semua berkas yang telah ditangani oleh Kejati sebelumnya dan akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Yang pastinya akan kita cek dulu, nanti baru kita sesuaikan kasus-kasusnya,"singkatnya sembari meminta maaf ke awak media.

 (iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT