TERNATE, OT - Praktisi hukum M. Afdal Hi Anwar melontarkan kritik keras terhadap maraknya peredaran kosmetik ilegal dan skincare diduga berbahaya di 10 kabupaten/kota di Maluku Utara, terutama di Kota Ternate. Ia menilai aparat penegak hukum dan pengawas obat-obatan belum menunjukkan langkah serius menghentikan bisnis kosmetik tanpa izin edar yang terus menjamur di pasaran.
Afdal mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan segera melakukan operasi besar-besaran untuk memburu pelaku peredaran skincare ilegal yang diduga mengandung merkuri.
“Ini bukan lagi pelanggaran administratif biasa. Ini kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat. Negara jangan kalah dengan mafia skincare ilegal,” kata Afdal, Rabu, (20/5/2026).
Menurutnya, produk pemutih wajah instan dan krim “glowing” tanpa izin edar kini beredar bebas, mulai dari toko kosmetik hingga penjualan daring. Kondisi itu, kata dia, menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap produk kecantikan yang berpotensi mengandung bahan berbahaya.
Afdal juga menyoroti penggunaan merkuri atau air raksa dalam kosmetik ilegal yang masih marak ditemukan. Padahal, zat tersebut dilarang digunakan dalam produk kecantikan karena berisiko merusak kesehatan pengguna.
“Merkuri bisa merusak kulit secara permanen, menyerang saraf, merusak ginjal, bahkan memicu penyakit serius jika digunakan terus-menerus. Tapi produk seperti ini masih bebas dijual,” ujarnya.
Dia menilai penindakan yang selama ini dilakukan belum menyentuh akar persoalan. Razia, kata dia, kerap berhenti pada penyitaan barang tanpa membongkar jaringan distribusi maupun aktor utama di balik bisnis skincare ilegal.
“Jangan hanya razia formalitas. Tangkap distributor, penjual, sampai pihak yang sengaja memasarkan produk ilegal demi keuntungan. Kalau dibiarkan, masyarakat terus jadi korban,” katanya.
Secara hukum, peredaran kosmetik ilegal melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, Pasal 196 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang memproduksi maupun mengedarkan sediaan farmasi dan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Afdal mengingatkan pembiaran terhadap praktik tersebut berpotensi memicu krisis kesehatan di tengah masyarakat. Ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak menunggu munculnya korban dengan kerusakan wajah permanen atau penyakit serius akibat penggunaan produk ilegal.
“Jangan tunggu ada korban wajah rusak baru sibuk bertindak. Negara harus hadir melindungi rakyat dari produk beracun,” ujar dia.
Lewat kesempatan ini Afdal juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih kritis sebelum membeli produk kecantikan, terutama skincare yang menjanjikan hasil instan tanpa kejelasan izin edar maupun kandungan bahan.
“Cantik instan bisa berujung petaka. Masyarakat harus lebih cerdas memilih produk kosmetik,” tandasnya.(ier)













