Home / Berita / Hukrim

Simpan Ratusa Paket Ganja, Warga Sango Ditangkap Polisi

13 Mei 2020
Suasana pres rilease (foto_humas polres ternate)

TERNATE, OT – Salah satu warga Kelurahan Sanggo, Kecamatan Kota Ternate Utara berinisial EA alias Eno (30) ditangkap Unit Resmob Polsek Ternate Utara, karena diduga telah mengedarkan narkoba jenis ganja kering.

Kapolres Ternate, AKBP Azhari Juanda dalam konferensi pers di depan TMCC Kantor Polres Ternate, Rabu (13/5/2020) mengatakan, seorang warga Sanggo yang ditangkap unit Resmob Polsek Ternate Utara ini karena  diduga telah mengedarkan ganja, sehingga ditangkap oleh anggota yang sudah berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor : LP/17/V/2020 tertanggal 12 Mei 2020.

Kapolres menceritakan, kronologis penangkapan itu pada 12 Mei 2020 sekitar pukul 04.30 WIT, unit Resmob Polsek Utara mendapatkan informasi akan dilakukan transaksi narkoba di Kelurahan Sanggo. Mendapat informasi tersebut, unit Resmob langsung bergerak menuju ke lokasi.

Anggota unit Resmob langsung mengintai keberadaan tersangka, dan mendapat informasi yang bersangkutan di rumah keluarganya yang terleak di Kelurahan Tabam RT 12/ RW 03. Anggota juga mengintai ke rumah keluarganya dan mengetahui tersangka sedang tidur sehingga langsung dilakukan penangkapan oleh unit Resmob lalu dibawa ke kantor Polsek untuk dimintai keterangan.

“Dalam hasil interogasi anggota kepada tersangka, ia mengakui bahwa barang tersebut ada dan disembunyikan di rumahnya yang berada di Kelurahan Sanggo tepatnya RT di 10 RW 01. Dari hasil pengakuan tersangka unit Resmob langsung menuju ke rumah tersangka untuk melakukan penggeledahan di kamar tersangka,” jelas kapolres.

Saat digeledah di dalam kamar tersangka, anggota menemukan sachet bening yang sudah berisi daun ganja kering siap diedarkan dengan jumlah 101 sachet yang disimpan dalam lemari pakaian tersangka.

“Kami temukan  sebanyak 101 sachet ganja kering yang siap diedarkan oleh tersangka,” ujar Kapolres.

Lanjut Kapolres, untuk kasus ini pihaknya masih dalami dan pengembangan, bahwa barang tersebut tersangka dapatkan darimana hingga sebanyak ini. “Sekarang anggota masih melakukan pengembangan di lapangan. Dari hasil temuan ini tersangka merupakan pengedar,” jelas Kapolres. 

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika,” pungkasnya.

(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT