Home / Berita / Hukrim

Simpan Miras Di Kamar Kost, Seorang Pria Diamankan Polsek Ternate Utara

09 Desember 2019
Tersangka Dan Barang Bukti Yang Sudah Di Amankan Oleh Anggota Polsek Ternate Utara

TERNATE,  OT  - Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Kota Ternate Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM yang menyimpan 50 kantong plastik minuman keras (miras) jenis captikus di salah satu kamar kost yang terletak di lingkungan Ngidi, Kelurahan Makassar Barat.

Kapolsek Ternate Utara, Iptu Efrian Mustaqim Batiti mengatakan penangkapan terhadap AM bersama barang bukti, bermula dari laporan masyarakat setempat.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Opsnal Polsek Ternate Utara langsung bergerak menuju lokasi yang disebut dalam laporan masyarakat.

Setelah berada di lokasi, anggota Opsnal langsung mengerebek salah satu kamar kos-kosan di lingkungan Ngidi Kelurahan Makasar Barat yang diduga sebagai tempat penyimpangan miras.

"Pada saat pengerebekan anggota opsnal berhasil menemukan sebuah kartus yang berisi miras dan tersangka AM yang diduga sebagai pemililik barang haram tersebut langsung dibawa ke Polsek untuk diproses," kata Kapolsek kepada indotimur.com Senin (9/12/2019).

Kapolsek menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, minuman tersebut didatangkan dari luar Ternate, "hasil pemeriksaan anggota Opsnal, ditemukan sebanyak 50 kantong plastik berisi minuman captikus siap jual," pungkasnya. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT