TERNATE, OT- Dua orang pemuda yang berdomisili di Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis ganja.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial SM alias Apex (28) dan FN alias Dan (24).
Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Malut, Kombes (Pol) Setiadi Sulaksono mengatakan, kedua pemuda ini ditangkap bermula saat tim Resnarkoba mendapatkan informasi dari tim Satgas Bina Kusuman, bahwa ada penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kelurahan Dufa-Dufa.
Setelah mendapatkan informasi awal sesuai TKP, anggota operasional bersama tim satgas Bina Kusuma menuju ke TKP dan melakukan pengintaian dan langsung melakukan penangkapan.
"Anggota kita mengintai kedua terduga pelaku terlebih dahulu sebelum melakukan penangkapan," kata Setiadi, Selasa (16/3/2021).
Dia mengaku, setelah melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku ini, anggota juga melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti (BB) yang diduga narkotika jenis ganja yang dimiliki oleh kedua terduga pelaku ini di kontrakan mereka di Dufa-Dufa.
"BB yang kami amankan itu adalah dua linting narkotika jenis ganja yang dibungkus di dalam kertas, dengan berat 0, 87 gram. Kemudian dilakukan tes urine ternyata kedua positif dan mereka mengakui perbuatannya," pungkasnya.(ian)



