Home / Berita / Hukrim

Sidang Kasus Pembunuhan Kali Waci Ditunda

28 Januari 2020
Para terdakwa pembunuhan di Kali Waci saat menjalani sidang di PN Soasio

TIDORE, OT- Sidang lanjutan kasus pembunuhan di Kali Waci, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut), di Pengadilan Negeri (PN) Soasio akhirnya ditunda, karena ketidakhadiran penerjemah bahasa.

Penundaan sidang ini karena Penasehat Hukum (PH) Arnol Musa dan kawan- kawan (dkk) keberatan dengan penerjemah bahasa yang dihadirkan JPU, sebab penerjemah bahasa yang dihadirkan tidak kompeten dan merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mardiana Joisangadji mangatakan, ketidakhadiran penerjemah bahasa yang akan disiapkan JPU sakit sehingga tidak bisa hadir.

Sidang yang dipimpin Ketua Ferdinal, Anggota Kadar Noh dan Anggota Baharuddin J Tomahu ditunda pada hari jumat untuk menghadirkan penerjemah bahasa guna dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.(Rayyan)


Reporter: Rayyan

BERITA TERKAIT