Home / Berita / Hukrim

Sidang Dugaan Korupsi PT TJM, Eks Bupati Aliong Mus Mengaku Tak Tahu Perusahaan Berstatus Pribadi

23 Februari 2026
Saksi Aliong Mus hadir di persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi pada PT Taliabu Jaya Mandiri TJM

TERNATE, OT – Persidangan kasus dugaan korupsi pada PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM) kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Ternate bertempat di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, pada Senin (23/2/2026). Sidang dengan nomor perkara 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tte itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Kadar Nooh dan didampingi 3 hakim anggota lainnya.

Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi kali ini mengungkap fakta mengejutkan terkait status badan hukum perusahaan tersebut.

Pasalnya, Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, hadir memberikan keterangan sebagai saksi terkait aliran dana penyertaan modal sebesar Rp1,5 miliar yang diduga bocor dan tidak pernah masuk ke kas daerah.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Kadar Nooh, memberikan peringatan keras kepada saksi dan pihak terkait. Ia mengingatkan agar para saksi berhati-hati dalam memberikan keterangan, berkaca pada kasus serupa di PTT Taliabu dan Sula di mana para pelaku akhirnya tetap terjerat hukum.

"Tiga orang itu tiarap, licin ini kayak belut tapi pada akhirnya terperangkap dengan jaring harimau. Sekarang mereka datang dengan rompi oranye di sini. Jadi kamu juga hati-hati, nasib kamu nunggu di sini juga," tegas Hakim Kadar Nooh di ruang persidangan. Kadar juga meminta Jaksa agar penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa tebang pilih.

Fakta hukum yang paling menonjol dalam persidangan ini adalah status kepemilikan PT TJM. Meski seharusnya berfungsi sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), PT TJM ternyata terdaftar sebagai perusahaan pribadi berdasarkan akte notaris. Hal ini bertolak belakang dengan Perda Nomor 10 yang mengamanatkan perusahaan tersebut sebagai milik daerah 100 persen.

Saat dikonfrontasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai status tersebut, Aliong Mus mengaku tidak mengetahuinya. Ia menegaskan bahwa selama ini penyertaan modal miliaran rupiah diberikan dengan asumsi PT TJM adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) murni.

Persidangan menyoroti peran jabatan saksi dalam pencairan dana. Berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor, fokus perkara bukan hanya pada penikmatan uang, melainkan juga penyalahgunaan wewenang. Muncul indikasi bahwa tanpa intervensi bupati saat itu, PT TJM tidak akan terbentuk dan dana Rp1,5 miliar mustahil bisa dicairkan.

Apalagi, terungkap fakta bahwa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 48 terbit tanpa dokumen pendukung yang sah. Aliong Mus sendiri mengakui bahwa secara aturan dana tidak boleh cair jika dokumen tidak lengkap.

Hingga saat ini, dana rakyat tersebut dikabarkan tidak memberikan kontribusi apa pun bagi daerah.

Saksi menyatakan tidak pernah menerima laporan keuangan atau setoran PAD ke kas daerah dari para terdakwa.

Aliong Mus mengaku tidak pernah menerima penjelasan tertulis dari jajaran direktur yang ia angkat melalui SK Nomor 57 terkait pengelolaan dana tersebut.

"1.500 juta itu cukup banyak, itu uang rakyat," tegas JPU di akhir pemeriksaan untuk menekankan besarnya kerugian negara dalam kasus ini.

Persidangan akan terus dilanjutkan untuk mendalami siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas perubahan status perusahaan daerah menjadi milik pribadi serta hilangnya dana penyertaan modal tersebut.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT