Home / Berita / Hukrim

Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Seorang Pria di Sekadai Ditangkap Polisi

19 Januari 2022
Pelaku Setubuhi Pacar di Bawah Umur

KALBAR, OT - Akibat menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur, AS (25) kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sekadau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin mengatakan, peristiwa tersebut awalnya diketahui ibu korban setelah mendengar pengakuan langsung dari anaknya.

"Awalnya pada Senin (10/1/2022) sore, ibu korban yang baru pulang berjualan dari warung tidak menemukan anaknya di rumah. Ia kemudian mencari ke salah satu rumah temannya," kata Kasat Reskrim, Selasa (18/1/2022).

"Teman korban menjawab tidak tahu dan mengatakan bahwa korban tidak masuk sekolah hari ini. Mendengar hal itu, ibunya segera menuju Sintang untuk menemui pelaku alias pacar korban," sambungnya.

Sesampainya di rumah pelaku, ternyata korban belum juga ditemukan. Berdasarkan keterangan pelaku korban saat ini tidak bersamanya melainkan berada di Kabupaten Sanggau.

"Pada Rabu (12/1/2022) malam, ibu korban meminta pelaku menunjukkan lokasi keberadaan korban. Saat bertemu itulah, ibu korban menanyakan sejauhmana hubungannya dengan pelaku," terang Kasat Reskrim.

lanjut kasat, korban kemudian mengaku pada ibunya bahwa pernah disetubuhi pelaku sebanyak 4 kali di tempat berbeda. Orangtua korban yang tidak terima hal itu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.(red)


Reporter: Yahya Iskandar
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT