Home / Berita / Hukrim

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Kuli Bangunan di Ternate Ditangkap Polisi

09 Oktober 2020
ILUSTRASI

TERNATE,  OT  - Seorang kuli bangunan berinisial RYI (45) warga Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara, terpaksa berurusan dengan Polisi karena diduga setubuhi anak berusia 7 tahun dua kali. 

Kapolsek Ternate Utara, Iptu Joni Aryanto ketika dihubungi indotimur.com mengatakan, terduga tersangka ini merupakan seorang kuli bangunan warga Kelurahan Dufa-Dufa yang senggaja melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawa umur. 

Kapolsek menuturkan, kejadian awal pada bulan juli 2020 di siang hari saat pelaku bermain dengan korban yang dipangku oleh pelaku, kemudian pelaku meraba-raba korban, membuka celana korban dan pelaku membuka celananya lalu pelaku menyuruh korban berdiri hingga nafsu bejat pelaku terlampiaskan.

Setelah itu, pelaku menyutuh korban pulang dengan memberikan uang jajan sebanyak Rp 5.000.00  

Aksi bejat kedua oleh tersangka, lanjut kapolsek, pada Agustus 2020 sekitar pukul 12.30 wit, pelaku bersama korban di dalam kamar kosnya karena pelaku memanggil korban datang  untuk masuk ke dalam kamar lalu menutup pintu. 

“Pelaku merayu korban dan memegang kemaluan korban hingga nafsunya terlayani, kemudian memberikan uang jajan kepada korban sebanyak Rp 5.000,00,” ujar kapolsek.

Orangtua korban, kata Kapolsek, mencurigai gerak gerik korban yang sudah tidak wajar dan tidak seperti biasanya, sehingga orangtua korban menanyakan apa yang terjadi lalu korban memberitahukan semuanya.

“Setelah mendengar jawab dari korban, orangtuanya tidak menerima baik dan langsung melaporkan masalah tersebut ke Polsek Ternate Utara,” ungkap Kapolsek.

Kapolsek mengaku, tersangka saat ini sudah diamankan di sel tahanan Mapolsek Ternate untuk proses secara hukum yang berlaku. 

“Saat ini penyidik sudah menyusun berkas agar segera dilimpahkan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate,” jelasnya.

Atas perbuatan tersangka disangkakan dengan pasal 81 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT