Home / Berita / Hukrim

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Abdul Ghofur Ditangkap Polisi

02 Mei 2019
Foto: Tersangka abdul Ghofur

KALBAR, OT - Polsek Sekadau Hilir mengamankan Abdul Ghofur (21), warga SP 1 desa Landau Kodah yang telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban AR (15) yang masih berstatus pelajar kelas SMP. 

Kapolsek Seladau Hilir IPTU Topo Subroto mengungkapkan, peristiwa malang itu dialamai korban, pada hari Rabu (20/2/2019) sekitar pukul 19.00 wib, di semak-semak, di Desa Timpuk, Kecamatan Sekadau Hilir. 

Saat itu, pelaku mengajak korban kesemak-semak dan memaksa korban hingga melakukan perbuatan layaknya suami istri. Bahkan, pelaku mengancam akan menyebarkan foto  bila korban tidak menuruti keinginan pelaku. 

"Korban menolak dan sempat melakukan perlawanan. Namun, pelaku tetap melakukan perbuatan bejat tersebut," ujar Kapolsek.

Setelah peristiwa tersebut, korban diantar pulang sampai kedekat rumahnya.

Hampir 2 bulan pasca kejadian baru korban berani menceritakan kepada orangtuanya atas peristiwa yang ia alami karena takut.

"Antara korban dan pelaku sudah terjalin ikatan asmara, keduanya sudah berpacaran sejak 1 tahun lalu. Korban hingga saat ini masih trauma atas peristiwa yang dialaminya," pungkas Kapolsek Sekadau Hilir IPTU Topo Subroto.

Kasus ini ditangani Polsek Sekadau Hilir dan terhadap pelaku telah dititipkan ke rutan Mapolres Sekadau untuk kepentingan penyidikan.

Barang bukti yang sudah diamankan oleh petugas antara lain 1 helai celana dalam, 1 helai bra, 1 helai celana training dan 1 helai kaos bergaris.(red)


Reporter: Yahya Iskandar

BERITA TERKAIT