TERNATE, OT– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara memberi sinyal kuat untuk mendalami keterlibatan mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, membenarkan bahwa tim penyidik tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Aliong Mus.
“Nanti ya, kita jadwalkan pemanggilan mantan Bupati Pulau Taliabu,” ujar Fajar, dikonfirmasi pada Rabu (10/12/2025).
Proyek pembangunan ISDA ini bersumber dari APBD 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp17,5 miliar. Proyek yang dikerjakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun tersebut berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8 miliar.
Sebagai tindak lanjut kasus ini, Kejati Maluku Utara sebelumnya telah menetapkan dua tersangka bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) pada 9 Desember 2025. Kedua tersangka yang telah ditetapkan adalah (S) selaku pengguna anggaran dan (M.P) selaku pelaksana kegiatan (rekanan).
Pemeriksaan terhadap Aliong Mus yang menjabat bupati pada periode 2016–2021 dan 2021–2024 ini akan dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dan mendalami peran pihak-pihak terkait dalam pusaran korupsi proyek ISDA Taliabu.
(ier)







