HALTENG, OT- Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Tengah (Halteng) mencatat, sepanjang tahun 2024, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) didominasi kasus perkelahian dan penganiayaan.
Sebagian besar kasus perkelahian dan penganiayaan dipicu minuman keras (miras).
Kapolres Halmahera Tengah AKBP Aditya Kurniawan mengatakan, perkara yang ditangani Polres Halteng sepanjang tahun 2024, terdapat 180 kasus perkelahian.
Dari jumlah ini, 111 kasus sudah diselesaikan, sedangkan 69 kasus lainnya masih dalam proses baik itu penyelidikan maupun penyidikan yang belum P21.
"Perkara tersebut yang mendominasi adalah perkara perkelahian yang dipicu oleh minuman keras," ucap Kapolres saat konfrensi pers akhir tahun di aula Mapolres Halteng Selasa (31/12/2024).
Kata dia, dari perkara penganiayaan tersebut, penyelesaian hukumnya bukan hanya melalui jalur peradilan, tapi ada juga dilakukan penyelesaian dengan mekanisme restorativ justice, atau penyelesaian antara pelaku dan korban.
Kemudian untuk Sat Narkoba, selama tahun 2024 ada 6 kasus yang ditangani, selanjutnya di Sat Lantas selama Tahun 2024, Polres Halteng menerbitkan 506 lembar tilang, dimana kendaraan roda 2 sebanyak 423 lembar, kendaraan roda 4 sebanyak 55, dan kendaraan roda 6 sebanyak 28 lembar. Untuk teguran kepada pengguna kendaraan selama tahun 2024 sebanyak 1.118.
"Sementara kasus laka lantas, terdapat 10 kasus, dan yang dinyatakan meninggal dunia sebanyak 7 orang dan sudah diselesaikan sampai tahap 2," jelas mantan Kapolres Halsel itu.
Sedangkan untuk kegiatan miras jenis cap tikus Polres sudah memusnahkan 1.600 botol, 257 botol bir putih dan hitam. Sebelum itu juga telah dimusnahkan 2.400 miras sebelum dirinya bertugas di Halteng.
"Selain itu, ada juga kasus terkait dengan kedisiplinan dan kode etik anggota Polri, Halteng sendiri terdapat 14 kasus pelanggaran yang dilakukan oleh personil Polres Halteng," ucap orang nomor satu di jajaran Polres Halteng itu.
Dia menambahkan dari 14 kasus yang melibatkan personil Tri Brata itu, 10 kasus sudah disidangkan dan anggota juga sudah menerima hukumannya, sementara 4 kasus kode etik, sementara dalam proses menunggu persidangan.
(red)