Home / Berita / Hukrim

Sepanjang Januari Hingga Agustus 2020, Kejari Halbar Tangani 21 Perkara Pidana Umum

12 Agustus 2020
Kasi Pidum Kejari Halbar, Reza Fikri Dharmawan

HALBAR, OT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebupaten Halmahera Barat, mencatat tielah menangani 21 perkara pidana umum (pidum) sepanjang Januari hingga Agustus 2020.

Kasi Pidum Kejari Halbat, Reza Fikri Dharmawan mengatakan, terhitung sejak Januari hingga bulan ini, pihaknya telah menangani 21 perkara khususnya Pidana Umum (Pidum).

Dari total perkara yang ditangani  Kejari, lanjut dia, didominasi perkara kekerasan yakni sebanyak 14 perkara.

"Selanjiutnya, Perkara Perlindungan Anak sebanyak 10 perkara, migas 3 perkara, sedangkan perkara penipuan, Judi togel dan lama lantas masing-masing 1 perkara, jadi totalnya 21 perkara," ungkap Fikri, Rabu (12/8/2020).

Dia menambahkan, selain 21 perkara Pidum, Kejari Halbar juga telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), dari Polres Halbar dan jajaran sebanyak 38 perkara. (deko)


Reporter: Hasarudin Harun

BERITA TERKAIT