TERNATE, OT - Sepanjang Januari 2020, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate mencatat, tidak kurang 29 kasus pidana yang dilaporkan oleh mesyarakat dalam bentuk Laporan Polisi (LP) di wilayah hukum Kota Ternate Provinsi Maluku Utara.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Riki Arinanda mengatakan, hingga akhir bulan Januari 2020 pihaknya sudah menerima laporan yang masuk melalui Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate sudah sebanyak 29 kasus.
Menurutnya, dari 29 kasus yang sudah ditangani, kasus pencurian, penganiayaan dan kasus di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) masih dominan.
"Sekarang masih dominasi ketiga kasus tersebut," kata Kasat kepada indotimur.com belum lama ini.
Selain 3 (tiga) kasus itu, Polisi juga mencatat, kasus tipu gelap juga dilaporkan, meski tidak terlalu signifikan,"dari 29 kasus ini, kasus pencurian sebanyak 4 kasus sesuai LP yang masuk, menyusul kasus penganiayaan sebanyak 4 kasus, kasus PPA sebanyak 4 kasus, kasus tipu gelap 2 kasus dan sisanya kasus-kasus yang lain," terang Kasat.
Meski cukup banyak, Kasat menegaskan, tidak akan meninggalkan kasus-kasus tunggakan sebelumnya, "untuk kasus-kasus yang masih tunggakan di tahun-tahun sebelumnya akan tetap diproritaskan secepatnya kami selesaikan kasus-kasus tunggakan tersebut," janji Kasat.(ian)








