TERNATE, OT - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara telah memberikan sanksi tegas kepada puluhan anggota yang terlibat dalam sejumlah kasus sepanjang tahun 2023.
Ketegasan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko dibuktikan dengan memberikan Punishment/Hukuman bagi personel yang bermasalah, dengan menerbitkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Ada 20 anggota yang di-PTDH sepanjang tahun ini. Mayoritas adalah pelanggaran disersi, sebanyak 9 kasus. Disusul perselingkuhan 7 kasus, asusila 2 kasus, KDRT 1 kasus, dan penipuan 1 kasus.
“Ini merupakan komitmen Polda Maluku Utara untuk mewujudkan personel Polri yang Presisi,” tegas Wakapolda Maluku Utara, Brigjen Pol Samudi dalam rilis akhir tahun, Sabtu, (30/12/2023).
Jenderal bintang satu ini menegaskan, setiap anggota yang melakukan kegiatan yang menyimpang, baik etik maupun tindak pidana, tetap diproses.
“Pada prinsipnya, Polda Maluku Utara tidak akan memberikan toleransi kepada oknum-oknum anggota yang berbuat pelanggaran,” ucapnya.
Selain itu, Samudi mengaku, Kapolda Maluku Utara juga telah memberikan penghargaan terhadap ratusan anggota yang berprestasi dalam menjalankan tugas dengan baik.
“Ada 131 personel yang berprestasi dan memiliki dedikasi yang tinggi dalam melaksanakan tugas mengabdikan diri kepada masyarakat, Bangsa dan Negara,” tandasnya.
(ier)