TERNATE, OT - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate berhasil meringkus satu terduga tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis Ganja dalam wilayah Kota Ternate.
Terduga tersangka dengan inisial R.A alias Fai, laki-laki (43 thn), diringkus di Kelurahan Marikurubu kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate pada hari Sabtu (17/2/2024) dinihari sekira pukul 00.30 WIT.
Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan, melalui Kasihumas IPTU Wahyuddin dalam keterangan tertulisnya membenarkan adanya pengungkapan dugaan perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Dia menyebut, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut dilakukan setelah Tim Opsnal Satnarkoba Polres Ternate menerima laporan dari masyarakat
“R.A alias Fai diamankan setelah anggota Tim mendapat laporan dari masyarakat,” ungkap Wahyuddin melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi indotimur.com.
Selain terduga tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 10 sachet plastik bening berukuran kecil diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 9,59 gram.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate Iptu Suherman, menjelaskan, sesuai hasil urine, yang bersangkutan (Fai-red), positif THC.
Saat ini, terduga tersangka telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.
Polisi menghimbau kepada masyarakat Kota Ternate agar bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing dari peredaran narkotika maupun miras.
"Apabila diketahui adanya peredaran narkotika maupun miras segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat," imbau Kapolres Ternate melalui Kasat Narkoba Polres Ternate Iptu Suherman.
(fight)