Home / Berita / Hukrim

Seorang Pemuda Asal Kabupaten Halsel Ditangkap Resmob Cokaiba Polres Halteng

24 Februari 2021
Motor yang dicuri

HALTENG, OT- Seorang pemuda berinisial IFA (21) warga Desa Bumi Rahmat, Kecamatan Gane Bara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut), ditangkap Tim Resmob Cokaiba Polres Halmahera Tengah (Halteng), Selasa (23/2/2021) kemrin.

Pemuda tersebut ditangkap karena diduga melakukan tindak Pidana pencurian Motor (Curanmor) yang terjadi di area parkir kendaraan roda dua Get 1 PT. IWIP pada Sabtu 13 Februari 2021 sekitar pukul 17.55 Wit.

Pelaku mencuri motor milik Andhika Ardi Setiwan (20) warga Desa Woejerana, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halteng.

Kasat Reskrim Polres Halteng AKP A.H. Rangkuti mengatakan, Selasa kemarin sekitar pukul 17.30 wit  Tim Resmob Cokaiba mendapat informasi bahwa pelaku pencurian  berada di seputaran Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda. Atas informasi tersebut tim langsug menindak lanjuti.

Kasat mengaku, tim Resmob melihat pelaku mengendarai  motor hasil curiannya namun pelaku sudah membuka semua stiker motor agar bisa mengelabui petugas.

“Setelah melihat pelaku, petugas tidak berpikir panjang dan langsung memberhentikan pelaku, tapi pelaku masih sempat melarikan diri sehingga anggota sempat melepaskan tembakan ke atas,” ujar Kasat, Rabu (24/2/2021).

Setelah berhasil ditangkap, petugas langsung mengecek surat-surat kendaraan dan ternyata benar motor tersebut adalah hasil curian yang diambil pelaku di parkiran PT IWIP beberapa waktu lalu.

Lanjutnya, tim Resmob Cokaiba langsung mengamankan pelaku ke Mapolres Halteng guna pemeriksaan dan  pengembangan lebih lanjut.

“Saat ini barang bukti yang di amanakan berupa 1 handphone warna putih, sebuah motor warna hitam CBR 150 Nomor Polisi DG 4867 QN dan 1 lembar STNK  atas nama Andika,” tutur kasat.(red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT