Home / Berita / Hukrim

Seorang Napi Di Lapas Jambula, Diduga Mengedar Narkoba

Ka Lapas : Saya Belum Dapat Informasi, Tetapi Saya Akan Telusuri
03 Agustus 2019
Kapilsek Ternate Utara bersama dua tersangka kasus penyalahgunaan narkoba

TERNATE, OT  - Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Utara berhasil meringkus AH (34), warga Kelurahan Jati Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate atas dugaan kepemilikan narkoba golongan I, jenis sabu.

Informasi yang dihimpun indotimur.com, menyebutkan, tersangka AH diamankan petugas Polsek Ternate Utara saat sedang menggunakan sabu di Kelurahan Jati.

Kapolsek Ternate Utara, Iptu Ambo Welang mengatakan, kronologis penangkapan terhadap AH berawal saat petugas membuntuti pergerakan AH dari Kelurahan Kasturian Ternate Utara hingga diamankan di Kelurahan Jati Ternate Selatan sekitar pukul 17:15 waktu di Ternate.

Saat diamankan, AH sementara memakai barang haram tersebut, namnun anggota berhasil mengamankan barang bukti.narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 0,35 gram dari tangan tersangka AH.

Tersangka AH kemudian dibawa ke Polsek Ternate Utara untuk dimintai keterangan, "dari hasil pengembangan, yang bersangkutan AH mengaku mendapatkan barang haram jenis sabu ini dari salah satu narapidana (napi) yang saat ini sedang menjalani hikuman di Lapas Kelas IIA Ternate Kelurahan Jambula," ungkap Ambo saat dihubungi indotimur.com via telepon Sabtu (3/8/2019).

Berdasarkan pengakuan AH, lanjut Kapolsek, barang haram itu diperoleh dari.salah satu tahanan di Lapas Jambula dengan cara mengambil sabu yang dibuang oleh salah satu napi ke luar Lapas.

Kapolsek mengaku saat ini pihaknya sudah mengantongi identitas napi yang disebut-sebut memberikan sabu kepada tersangka AH.

Selain mengantongi identitas napi yang ada di dalam Lapas Jambula, Kapolsek juga mengaku, akan segera memeriksa napi yang disebut sebagai pemilik sabu, "kita akan melakukan pemeriksaan dengan sebatas saksi dan untuk napi di Lapas Jambula sudah kami mengantongi identitasnya," jelas Kapolsek seraya menyebut inisial napi yang disebut-sebut menjual sabu berinisial IS (38).

"Untuk kasus ini kami suda masuk pada tahap penyedikan bahkan kami sudah kirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan Ternate," terang Kapolsek.

Kata Kapolsek, tersangka AH akan dijerat dengan pasal 127 ayat 1 dan ayat 3 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pidana penjara paling lama 4 tahun. 

Sementara itu, secara terpisah, Kepala Lembaga Permasayarakatan (Ka Lapas) Klas IIA Kota Ternate, Muji Widodo berjanji akan serius menelusuri kasus narkoba yang diduga melibatkan napi di Lapas Jambula.

"Terkait kasus peredaran jual beli narkoba di dalam Lapas ini saya belum dapat informasi," ungkap Muji saat dihubungi indotimur.com melalui telepon sesularnya, Sabtu (3/8/2019)

Meski.demikian, Ka Lapas berjanji akan segera mencari informasi terkait jual beli narkoba dalam Lapas. "Secara langsung saya belum mengantongi info ini, tetapi secepatnya saya akan melakukan pemeriksaan, jika kedapatan maka sesuai prinsip secara terbuka maka akan di proses secara hukum yang berlaku," tegas Ka Lapas.

Dia juga mengapresiasi kerja keras pihak Kepolisian yang telah melakukan penagkapan di luar hingga bisa membongkar transaksi narkoba dari dalam Lapas.

Ka Lapas juga berharap agar pihak Kepolisian ikut menelusuri kasus ini hingga tuntas. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT