Home / Berita / Hukrim

Seorang Mahasiswa Kasus Narkoba Segera Jalani Persidangan di PN Ternate

08 November 2021
Kasi Intel Kejari Ternate, Abdullah (foto_ist)

 

TERNATE, OT – Seorang mahasiswa di Kota Ternate berinisial RHA alias Riyan yang merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, segera menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Hal ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate pada Rabu, (3/11/2021) lalu dan penyidik Polsek Ternate Selatan sudah melimpahkan berkas tahap dua berupa tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (4/11/2021) kemarin.

"Dilakukan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Ternate Selatan pada hari kamis 4 November 2021," ujar Kasi Intel Kejari Ternate, Abdullah saat dikonfirmasi, Senin (8/11/2021).

Berita Terkait ; Hendak Ambil Ganja, Seorang Pemuda di Ternate Diciduk Polisi

Ia mengaku, meskipun berkasnya sudah lengkap tapi RHA tidak ditahan di rumah tahanan (Rutan). Namun, masih dititipkan di tahanan Polres untuk melanjutkan proses penyidikan.

“JPU segera melimpahakan berkas RHA ke pengadilan untuk disidangkan. Paling lama terhitung 20 hari kedepan setelah tahap II diserahkan, JPU Kejari Ternate akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara ke PN Ternate untuk masuk proses persidangan," tambahnya.

RHA disangkakan dengan pasal 111 ayat 1, pasal 127 ayat1(a) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun minimal 3 tahun pidana penjara.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT