TERNATE, OT - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara, berhasil meringkus seorang pemuda di Kota Ternate saat menjemput paket narkotika jenis ganja pada Jum'at (2/62023) kemarin.
Informasi yang dihimpun indotimur.com menyebutkan, pemuda dengan inisial MI alias Mahdi (31) diringkus anggota Unit 1 Subdit III yang dipimpin langsung Ipda Faisal di Kecamatan Ternate Selatan.
Dari tangannya, anggota menemukan barang bukti paket berisi ganja sebayak 303 sachet kecil dengan berat 400 gram.
Saat diamankan, terduga pelaku mengaku barang haram itu bukan miliknya, tetapi milik seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana (Napi) di Lapas Kelas IIA Ternate dengan inisial M.
Direktur Resnarkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Dr. Tri Setyadi Artono mengatakan penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkotika, yang dikirim dari Jayapura.
"Narkotika yang dikirim itu melalui jasa pengiriman dari Sentani, Jayapura, tujuan Kota Ternate Selatan," jelas Tri. Senin (5/6/2023).
Dia menambahkan, setalah mendapatkan informasi tersebut anggota langsung bergerak menuju ke lokasi dan melakukan kordinasi dengan pihak jasa pengiriman untuk dilakukan control delivery.
"Pelaku menelpon pihak jasa pengiriman untuk mengantar paket ke alamat yang ditujukan, dari informasi itu anggota langsung ke lokasi sesuai alamat," katanya.
Perwira berpangkat tiga bunga melati ini menuturkan, saat dilakukan pemantauan pelaku datang dengan gerak gerik yang mencurigakan dan menerima paket tersebut.
"Anggota langsung melakukan penangkapan, dan penggeledahan badan. Ditemukan barang bukti berupa 1 paket sedang berisi Narkotika yang dikuasai pelaku," tuturnya.
Lebih lanjut, Tri menyampaikan, setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa BB Narkotika milik temannya seorang Napi di Lapas Kelas IIA Ternate.
"Pelaku mengaku itu milik temannya seorang Napi di Lapas Ternate. Ketika anggota melakukan test urine hasilnya negatif," pungkasnya.
(ier)