Home / Berita / Hukrim

Semester I 2019, Ditserse Narkoba Polda Malut Ungkap 8 Kasus Narkoba

20 Juni 2019
Pres Release Di Aula Mapolda (foto_Randy)

TERNATE, OT - Dalam 6 bulan terakhir, Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara (Malut) berhasil mengungkap sedikitnya 8 kasus narkoba dengan mengamankan 9 orang tersangka.

Berdasarkan catatan Ditreserse Narkoba Polda Malut, pengungkapan kasus narkoba di bulan Mei sebanyak 7 kasus dengan jumlah tersangka 7 orang dan Barang Bukti (BB) ganja sebanyak 2,94 gram, shabu 4,56 gram.

Sedangkan dalam pengungkapan kasus di bulan Juni, sebanyak 1 kasus dengan jumlah tersangka 2 orang dan BB shabu 80,91 gram, 85,47 gram shabu dan ganja sebanyak 2,94 gram 

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara (Malut), AKBP Setiadi Sulaksono dalam keterangan pres releasenya di aula Mapolda, Kamis (20/6/2019) mengatakan, sejak 6 bulan terakhir tahun 2019 ini, kasus narkoba cukup besar dengan Barang Bukti (BB) sekitar 80,91 gram.

Menurutnya, pengungkapan kasus di bulan Juni, bermula dari laporan masyarakat yang menyebut ada barang (narkoba-red) masuk dari Kota Makasar melalui udara dengan jasa pengiriman TIKI.

Dari informasi ini, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan mengunakan teknik kontrol derufli. "Dari hasil penyelidikan tersebut anggota langsung memetakan arah barang tersebut mau dibawa ke mana melalui pengintaian anggota, tepat pada tanggal 3 Juni, anggota berhasil penangkap penerima barang pertama inisial IE dan dilakukan introgasi," ucap Setiadi.

Dari hasil interogaai, diketaui yang bersangkutan diperintahkan oleh tersangka lainnya berinisial UL warga Kelurahan Toboko, "dalam penangkapan UL petugas berhasil amankan BB sebesar 80,91 gram dan ini cukup besar. Dari hasil pendalaman ada juga yang menyuruhnya, yakni seorang warga binaan napi di Sunggu Binasa Goa Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial AM hingga dilakukan koordinasi dengan pihak Lapas yang ada di sana dan betul AM transaksi melalui hendpone oleh UL dan akan dilakukan kerja sama untuk mendalami BB ini dari mana," jelas Setiadi.

Sedangkan pada pengungkapan kasus narkoba pada bulan Mei, anggota mendapat informasi dari masyarakat setempat, bahwa pada hari Rabu 1 Mei sekitar pukul 17.30 WIT anggota Opsnal melakukan pengintaian terhadap tersangka inisial SA (40) yang membawa BB 4 sachet shabu 4 gram dan alat hisap bong, "tersangka dan barang bukti langsung diamankan oleh anggota Resnarkoba," kata Setiadi seraya menyebut, SA disangkakan pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Sedangkan untuk tersangka inisial SM (32) ditangkap di kediamannya Kelurahan Maliaro karena membawa BB  1 sachet kecil jenis ganja dengan berat 0,77 gram dan 9 lembar kertas marsbrand.

"Pasal yang dilanggar oleh SM adalah pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," imbuh Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara (Malut), AKBP Setiadi Sulaksono.

Untuk tersangka inisial RS (29) ditangkap saat membawa BB 2 sachet kecil berisi biji daun dan batang dengan berat 2,17 Gram. Penagkapan tersangka di dalam kamar belakang rumahnya di Kelurahan Tomagoba Kecamatan Tidore Kota Tikep.

Pasal yang dilanggar tersangka inisial RS adalah pasal 111 ayat (1), dan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Selain itu untuk tersangka inisial SA (21) ditangkap saat berada di jalan tepatnya di belakang Hotel Anda yang beralamat di Kelurahan Gamalama Kecamatan Ternate Tengah saat membawa BB 1 sachet plastik kecil berisi shabu dengan berat 0,10 gram,

Pasal yang dilanggar tersangka inisial SA dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Untuk tersangka inisial UE (48) ditangkap saat membawa BB 1  sachet jenis Shabu dengan berat  0,19 gram tersangka ditangkap di jalan raya Tubo Kelurahan Akehuda Kecamatan Kota Ternate Utara.

Pasal yang dilanggar tersangka dengan pasal 112 ayat (1), dan pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Tersangka inisial RAK (28) ditangkap petugas saat membawa BB 1 sachet plastik kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,27 gram penangkapan di Kelurahan Jati Perumnas Kecematan Kota Ternate Tengah.

Pasal yang di langgar tersangka dengan pasal 112 ayat (1), dan pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, 

Selain itu tersangka dengan inisial MAA (23) di tangkap saat membawa BB 3 sachet plastik kecil sisa bekas pakai penagkapan oleh tersangka di Kelurahan Toboleu Kecematan Kota Ternate Utara,

Sedangkan pasal yang di langgar tersangka inisial MAA dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT