TERNATE, OT- Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, telah mengantongi hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran hibah Pemerintah Kota Ternate ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ternate, tahun 2018-2019.
Kabarnya, anggaran hibah yang diusut jaksa yakni senilai Rp 5,8 miliar. Kasus ini telah ditangani sejak 2019, namun baru ditemukan titik terangnya di tahun 2024.
Kepala Kejari Ternate, Abdullah mengatakan, dalam mengusut kasus tersebut pihaknya masih on proses. Sehingga tahapannya masih pemeriksaan saksi-saksi.
Abdullah juga mengakui, pihaknya juga telah menerima surat dari BPKP terkait hasil perhitungan kerugian keuangan negara. "Jadi sudah diterima hasilnya, bersabar nanti kita akan espose," katanya.
Dia memastikan, dalam waktu tidak terlalu lama pihaknya akan mengumumkan nama calon tersangka."Tidak lama lagi, untuk tersangka yang jelas lebih dari 1 orang," tandasnya.
(ier)