TERNATE, OT – Satuan Samapta Bhayangkara (Sat-Sabhara) Polres Ternate mencatat, sepanjang tahun 2020 berhasil mengamankan lebih dari satu ton barang bukti munuam keras (miras) jenis captikus.
“Barang bukti miras ini, dipasok dari luar yang akan diedarkan ke wilayah hukum kota Ternate namun langsung diamankan oleh Sat Sabhara,” ujar Kapolres Ternate AKPB Aditya Laksimada dalam press cinference akhir tahun 2020 di aula Polres Ternate, Kamis (31/12/2020).
Menurutnya, selain satu ton, 125 liter miras jenis captikus, petugas juga berhasil menyita 1.081 botol miras golonggan A dan C dari hasil operasi Januari hingga Desember 2020.
“Dari jumlah barang bukti yang kami tangkap itu, 9 diantaranya berdasarkan Laporan Polisi sedangkan sisanya tangkapan tanpa pemilik,” sambung Kapolres seraya menyebut, tangkapan miras berdasarkan LP juga disertai 10 orang pemilik barang haram tersebut.
"Semunya sudah disidangkan ke tindak pidana ringan (tipiring) dengan jumlah denda yang dibayarkan itu sebesar Rp, 8.750.000,- terang Kapolres.
“Jadi mereka sudah kami naik sidangkan dan diwajibkan meraka untuk bayar denda masing-masing putusan yang diberikan,” pungkasnya.
(ian)



