TERNATE, OT- Mantan ajudan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) mengakui adanya pemberian uang dari sejumlah pimpinan OPD Pemprov Malut.
Hal ini terungkap dalam fakta persidangan dimana Husri Lelean, mantan ajudan AGK yang dihadirkan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.
Dalam keterangan persidangan Husri menyatakan, uang pemberian yang bersumber dari sejumlah pimpinan OPD itu masuk ke rekeningnya sebesar Rp4 miliar.
"Ada Rp4 miliar lebih masuk ke rekening dan itu terkumpul dari tahun 2022 sampai tahun 2023," ungkap Husri menjawab pertanyaan Hakim saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Rabu (12/6/2024).
Husri mengaku, memiliki tiga keping kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) diantaranya Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Maluku atas namanya Husri Lelean.
Saat Hakim menanyakan kembali berapa jumlah uang yang ada di ATM tersebut, Husri mengaku sebesar Rp4 miliar yang keseluruhan bersumber dari pimpinan OPD (Kadis).
"Uang-uang tersebut dikirimkan atas perintah gubernur (terdakwa AGK) dan setiap pengiriman ada laporan," ujar Husri menjawab pertanyaan Hakim.
(ier)