HALBAR, OT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmhera Barat melakukan pemusnahan Barang Bukti (Babuk) dari perkara tindak Pidana umum (Pidum) pada Kamis (4/12/2025) di Kantor Kejari Halbar, Desa Acango, Kecamatan Jailolo.
Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 11 perkara katagori Pidana Umum. Hal itu dilakukan guna memastikan sejumlah Barang bukti tidak
tidak disalahgunakan serta untuk menjaga ketertiban masyarakat.
Kepala Kejari Halbar, Fahri menyampaikan, pemusnahan ini menandai tuntasnya proses hukum terhadap berbagai kasus kriminal di Halmahera Barat.
Dia menyatakan, Babuk yang dimusnakan pada hari ini, telah melalui proses hukum.
"Baik tahap penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan yang bersifat INKRACHT (berkekuatan hukum tetap)," ucapnya
Kajari Fahri mengatakan, langkah pemusnahan ini penting untuk memastikan barang bukti tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan, diperjualbelikan, atau kembali menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Ini adalah bagian dari upaya bersama untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman di Kabupaten Halmahera Barat," ungkapnya
Sementara Barang bukti dimusnahkan terdiri dari : Tindak Pidana Narkotika,Tindak Pidana Pembunuhan,Tindak Pidana Perlindungan Anak, Tindak Pidana Penganiayaan, Tindak Pidana Tambang, Tindak Pidana Pengancaman dan Tindak Pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)
Dia menyampaikan komitmen Kejari Halbar terus mengedepankan profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Ia menekankan pentingnya sinergi antar-instansi penegak hukum dan pemerintah daerah.
"Sinergi antar-instansi penegak hukum, dukungan pemerintah daerah, serta partisipasi masyarakat adalah kunci keberhasilan kita dalam mewujudkan Halmahera Barat yang aman, tertib, dan bebas dari berbagai bentuk kejahatan," tandasnya.
(deko)







