KALBAR, OT - Dalam rangka operasi Peti Kapuas, Sat Reskrim Polres Sekadau mengamankan seorang pria berinisial AA (54) yang diduga melakukan tindak pidana pertambangan tanpa izin.
Kapolres Sekadau, AKBP Marupa Sagala mengungkapkan, kejadian tersebut berlokasi di Kecamatan Sekadau Hilir, akhir pekan lalu.
Saat itu, kata Kapolres, tim Satgas Lidik Ops Peti melakukan monitoring dan penyelidikan terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.
"Setelah melakukan monitoring dan penyelidikan diketahui bahwa terdapat kegiatan pertambangan tanpa izin," ujar Sagala, baru-baru ini.
Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku. Dimana, saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku sedang melakukan aktivitas menambang emas dengan menggunakan mesin diesel.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, satu set mesin diesel, satu buah pomp ukuran 4 inchi, satu buah pomp NS-50, satu buah spiral ukuran 4 inchi, satu buah spiral ukuran 2 inchi, paralon ukuran 4 inchi. Kemudian barang bukti yang diamankan, seperti satu helai kain kian, alat dulang, mata bor, datu drum plastik yang sudah dibelah dan 4 buah drum plastik warna biru.
"Yang bersangkutan bersama alat-alat yang digunakan dalam penambangan emas sudah diamankan untuk proses lebih lanjut," pungkas Sagala.(red)








