Home / Berita / Hukrim

Satu Lagi Tersangka Baru Dalam Perkara Korupsi ISDA Taliabu

10 Desember 2025
Yopi Saraung selaku Komisaris PT. Damai Sejahtera Membangun

TERNATE, OT- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) Taliabu, pada Rabu (10/12/2025).

Satu tersangka baru yang ditetapkan atas nama Yopi Saraung selaku Komisaris PT. Damai Sejahtera Membangun berdasarkan penetapan Nomor: Print-776/Q.2/Fd.2/12/2025 tanggal 10 Desember 2025.

Kabarnya, proyek pembangunan ISDA Taliabu ini bersumber dari APBD 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp17,5 miliar. 

Proyek yang dikerjakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun tersebut berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8 miliar.

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga menegaskan penetapan satu tersangka baru dalam perkara ISDA, telah melalui serangkaian langkah penyidikan secara intensif.

"Hari ini kita atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kita melaksanakan siaran pers terkait penetapan tersangka dan sekaligus melakukan penahanan atas diri tersangka yang diduga telah melaksanakan pelanggaran atau adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap perkara pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu yang senilai anggaran Rp17,5 miliar lebih.

Kata Richard, sebelumnya pada momentum Hari Antikorupsi Sedunia, Kajati telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ISDA Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2023.

"Dan telah dipelajari oleh tim, ternyata hari ini yang bersangkutan hadir, dan langsung kita tetapkan tersangka dan langsung kita lakukan penahanan," tambanya.

Sebagaimana surat yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Yopi Saraung selaku Komisaris PT. Damai Sejahtera Membangun ditetapkan menjadi tersangka, bersama dua tersangka lainnya yang lebih dulu telah ditahan.

"Jadi, penetapan yang dikeluarkan itu dengan nomor penetapan nomor 776, itu hari ini, tanggal 10 Desember, dan hari ini juga kita lakukan penahanan terhadap diri tersangka. Kita lakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan juga, yaitu surat perintah penahanan nomor 774, yang dikeluarkan hari ini juga. Selama 20 hari, terhitung hari ini sampai dengan tanggal 29 Desember 2025 di Rutan Kelas II Ternate," pungkasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT