Home / Berita / Hukrim

Satresnarkoba Polres Ternate Ringkus Seorang Pengedar Sabu, Barangbukti 4,00 Gram Ikut Diamankan

04 Maret 2024
Pelaku dan barang bukti sabu telah diamankan polisi

TERNATE, OT- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate kembali menangkap seorang terduga spesialis pengedar serta pengguna narkotika golongan satu jenis sabu di Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), pada Minggu (3/3/2024) pukul 14.00 WIT.

Informasi diterima indotimur.com menyebutkan, terduga pelaku yang ditangkap berinisial HK alias Herdi (37).

Herdi diciduk Polisi pada salah satu lokasi jasa pengiriman yang beralamat di Kecamatan Ternate Tengah.

Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas, IPTU Wahyuddin saat dikonfirmasi Senin (4/3/2024) membenarkan, adanya penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Dia (Herdi) ditangkap oleh Tim Opsnal Satnarkoba yang dipimpinan oleh Kasat Narkoba, IPTU Suherman," kata Wahyuddin dalam keterangan resminya.

Selain terduga, sambung Wahyuddin, anggota juga mengamankan barang bukti 9 sachet plastik bening berukuran kecil berisi sabu dengan berat bruto 4,00 gram dan  1 unit HP beserta SIM card.

"Barang bukti dan tersangka sudah kami amankan di Polres Ternate," tandasnya.

Sementara, Kasat Narkoba, IPTU Suherman menambahkan, sesuai hasil urine pelaku positif THC.

"Herdi dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara," pungkasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT