SEKADAU, OT - Ketiga orang yang diamankan, masing-masing Ismail alias Cangak (36), Dedi Noviandi alias Novi (34) dan Alfonsius Moni alias Dino (33). Saat ini ketiganya telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi menuturkan, sekitar pukul 04.30, pihaknya mengamankan seorang pria di depan Pos Lantas, Jalan Mereka, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir. Satresnarkoba bersama Satlantas Polres Sekadau mengamankan Cangak yang diduga memiliki, menguasai, menyimpan dan membawa narkotika jenis sabu.
“Saat itu petugas sedang melaksanakan razia kendaraan bermotor. Petugas memberhentikan satu unit truk yang melaju dari darah Sanggau menuju Sekadau,” ujar Anggon, pada Indotimur, Minggu (22/7).
Saat supir diperiksa, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika. Adapun barang bukti yang diamakan polisi, yaitu lima paket klip diduga sabu, satu sendok sabu dari pipet, tiga korek api dan satu kaleng bekas permen.
Sekitar pukul 12.30, Satresnarkoba Polres Sekadau kembali mengamakan seorang pria, yaitu Dedi Noviandi alias Novi. Ia diamankan di salah satu toko modern di Simpang Empat Kayu Lapis, Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir.
Anggon mengatakan, hal itu merupakan pengembangan kasus yang dilakukan oleh petugas. Berdasarkan pengakuan Cangak satu klip sabu merupakan pesanan Novi. Polisi kemudian menyelidikinya.
“Petugas melakukan control delivery. Cangak dan Novi sempat transaksi narkoba, saat itulah petugas mengamankannya,” ungkap Anggon.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu klip sabu dengan kode A seberat 0,64 gram, satu klip dengan kode B seberat 0,77 gram. Barang bukti lain, yaitu satu klip kecil kosong, satu bungkus rokok, sehelai tisu, satu unit handphone serta satu unit sepeda motor.
Masih dihari yang sama, sekitar pukul 16.00, Satresnarkoba Polres Sekadau kembali mengamankan seorang pria. Alfonsius Moni alias Dino (33) diamankan di Jalan Raya Sekadau–Sanggau, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir.
Dari hasil pengembangan polisi, rupanya sabu yang dibawa Cangak juga pesanan Dino. Saat keduanya transaksi narkoba, polisi langsung mengamankannya. Barang bukti yang diamankan satu klip sabu seberat 1,10 gram, satu klip kecil kosong, satu helai tisu, dua unit handphone, helm dan satu unit sepeda motor.
“Saat ini ketiganya bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sekadau. Untuk saat ini kasusnya masih diproses,” pungkasnya. (red)












