HALUT, OT- Kompi 1 Bataliyon A Pelopor Satbrimob Polda Maluku Utara (Malut), berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (Miras) jenis cap tikus yang hendak dibawa ke Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).
Komandan Kompi 1 Bataliyon A Pelopor, AKP Mahrus Munir mengatakan, unit Intel Brimob telah mengamankan kendaraan pick up warna hitam dengan nomor polisi DB 8039 BI, yang bermuatan minuman keras jenis cap tikus sebanyak 3 jerigen ukuran 25 liter di Desa Gamhoku, Kecamatan Tobelo Selatan, Rabu (22/1/2020) sekira pukul 23.45 Wit.
"Pemilik miras ini atas nama Viktor Biti (46) warga Gosoma, Kecamatan Tobelo dan Rio Badani (18) asal Desa Hatetabako, Kecamatan Wasile Tengah, Halmahera Timur," ungkap Mahrus kepada sejumlah awak media, Kamis (23/1/2020).
Menurutnya, kendaraan dan barang bukti miras diamankan di Mako Kompi 1 Bataliyon A Pelopor dan dilakukan interogasi terhadap pemilik miras. Mereka mengakui bahwa minuman keras tersebut dibeli dari Juan di Desa Mawea Kecamaran Tobelo Timur, rencananya akan dibawa dan diperjual belikan di Halmahera Timur.
"Pada pagi tadi, kami telah lakukan pemusnahan barang bukti miras jenis cap tikus itu, dengan cara dituangkan ke tanah," jelasnya.
"Selanjutnya pemilik miras dilakukan pembinaan serta nasehat dalam bahaya mengkonsumsi minuman keras dan resiko dalam jual beli minuman keras," tandasnya.(red)








