Home / Berita / Hukrim

Sat Resnarkoba Polres Sekadau Ungkap Kasus Narkoba

28 September 2018

SEKADAU KALBAR, OT - Sat Resnarkoba Polres Sekadau kembali mengungkap kasus narkoba. Seorang laki-laki Abang Baharudin (25) diamankan di Bundaran Tugu Jam Pasar Sekadau, Jalan Flamboyan, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Rabu (26/9/2018) malam. 

Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi melalui Kasat Resnarkoba Polres Sekadau, AKP Suparwoto mengatakan, saat itu pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat jika akan ada transaksi jual beli narkoba jenis sabu. Pihaknya kemudian menyelidiki kebenaran informasi tersebut yang dipimpin langsung KBO Satu Resnarkoba Polres Sekadau IPTU Anggiat Sihombing. 

"Sekitar pukul 22.45 WIB, petugas melihat satu unit sepeda motor yang dikendarai terduga pelaku. Petugas yang mencurigai pengendara motor tersebut langsung mengamankannya," ujar Suparwoto, Kamis (26/9/2018) malam. 

Saat diamankan, kata dia, petugas melihat terduga pelaku membuang bungkusan kecil yang terbungkus sobekan koran. Mengetahui hal tersebut, petugas memintanya untuk mengambil bungkusan tersebut. 

"Setelah diambil dan dibuka oleh terduga pelaku ternyata bungkusan tersebut berisi satu klip kecil transparab yang diduga narkotika jenis sabu," ucapnya. 

Petugas kemudian mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolres Sekadau. Adapun baranh bukti yang diamankan polisi, yaitu satu plastik klip kecil diduga sabu sengan berat 0,33 gram, satu lembar sobekan koran, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor. 

Sementara pada Kamis (27/9/2018) siang. Sat Resnarkoba Polres Sekadau kembali mengamakan dua laki-laki yang diduga membawa narkotika jenis sabu. Kedua orang tersebut masing-masing Ahmad Sumarji (43) dan Musmulayadi (39). Keduanya diamankam di depan salah satu warung di Simpang Empat Kayu Lapis, Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir. 

"Pada saat ditangkap Ahmad Sumarji berada di dalam mobil tangki yag terparkir di salah satu warung di Simpang Empat," ungkapnya. 

Ahmad Sumarji merupakan supir kendaraan tangki. Sedangkan, Musmulayadi berada di warung tersebut. Saat digeledah badan dan kendaraan ditemukan dua unit handphone, uang tunai Rp925 ribu, sehelai tisu berisika potongan pipet plastik itemukan dibawah dashboard, satu helai tisu yang diberisikan potongan pipet kaca. Kemudian, petugas menemukan sehelai tisu yang berisikan tiga klip plastik transparan yang dua diantaranya berisikan serbuk bening diduga narkotika jenis sabu, satu kunci mobil tangki dan STNK dan notice pajak. 

"Mereka sudah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Sekadau. Saat ini kasusnya masih proses," pungkas Suparwoto.(red)


Reporter: Yahya Iskandar

BERITA TERKAIT