TERNATE, OT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada para saksi untuk hadir dalam sidang perkara OTT Gubernur Maluku Utara baik pimpinan OPD Pemprov Malut maupun pihak swasta.
Pasalnya, pada sidang lanjutan pembuktian kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, banyak saksi yang telah dipanggil KPK namun mangkir dalam persidangan tanpa terkonfirmasi.
Hal tersebut disampaikan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rikhi BM saat diwawancarai sejumlah wartawan, di halaman kantor Pengadilan Negeri (PN) Ternate. pada Rabu (5/6/2024).
Rikhi mengatakan, dalam perkara ini JPU memiliki cukup banyak saksi, sehingga dalam setiap kali sidang saksi yang dihadirkan cukup banyak. "Kebetulan hari ini kami JPU perkara ini memanggil ada 15 orang saksi," ungkap Rikhi.
Selain Pj Gubernur, Kepala BKD, Ketua Tim Seleksi dan lain-lain, sejumlah pengusaha pemberi gratifikasi juga dipanggil, sayangnya sampai hari H persidangan, yang terkonfirmasi hanya 4 orang.
Mereka masing-masing Samsuddin Abdul Kadir Sekretaris Daerah Maluku Utara atau Pj Gubernur Provinsi Maluku Utara. Nirwan M.T Ali, Inspektur Daerah Maluku Utara dan Idwan Asbur Baha Sekertaris Balitbangda Provinsi Maluku Utara (PNS) serta Suhardison Abdul Halik, dari pihak swasta.
"Okelah kalau Kepala BKD terkonfirmasi sedang pergi ibadah haji jadi tidak bisa dipaksain, kalau ketua tim seleksi tadi katanya sedang pergi ke luar negeri," ujar Rikhi.
Dia memastikan, pada persidangan berikut semua saksi harus hadir termasuk Ketua Tim Seleksi JPT Pratama karena ada faktor-faktor berkaitan dengan perkara ini.
Sementara untuk saksi dari pihak pengusaha atau swasta yang terkonfirmasi hadir cuma satu orang. Padahal ada beberapa nama yang ikut panggil seperti Elvis Ongki, Reni Laos, Silfelter Andreas, Gamalia, Faritulimam, Gamalia Kaunar, Hartono, Sukardi Marsaoly serta Feni Coicokyonoto.
"Mereka itu yang kami harap hadir di persidangan karena nama-nama itu tercatat mentransfer uang ke Gubernur melalui ajudan sehingga diharapkan berikut bisa hadir," timpalnya.
Rikhi menambahkan, pemanggilan sejumlah pihak untuk menkonfirmasi kebenaran apakah mereka memberi gratifikasi atau tidak.
Dikatakan, ada tiga panggilan normal, apabila tidak hadir dalam panggilan pertama, maka dipanggil pada panggilan kedua dan ketiga. Dan jika tidak menunaikan panggilan ketiga maka selanjutnya akan dijemput paksa.
"Jika mereka tidak hadir karena bertujuan menghalangi atau merintangi pembuktian persidangan maka mereka bisa kena pasal tindak pidana lain dalam Undang-Undang Tipikor," terangnya.
"Saksi itu wajib datang apalagi nama mereka bersentuh langsung dalam fakta perkara. Karena baru satu kali, masih dimaklumi. Mungkin ada kegiatan lain, berikut jika dipanggil diharapkan harus hadir," tegasnya mengakhiri.
(ier)